Unit Pelaksana Tugas Pusat Data dan Teknologi Informasi (UPT PDTI) bertugas:
1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggran (RKA) tahunan, pengelolaan dan pengembangan data dan teknologi informasi universitas;
2. Memberikan layanan data dan teknologi informasi universitas, dan;
3. Membuka dan memperluas jaringan layanan data dan teknologi informasi universitas.